Pengawasan Pajak

Dimulai dari Data,
Berakhir pada Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan melalui analisis data, klarifikasi, hingga pemeriksaan pajak. Wajib Pajak perlu memahami proses ini untuk menghindari risiko pajak yang lebih besar.

Proses Pengawasan Pajak

Pengawasan pajak adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Proses ini dilakukan melalui analisis data, permintaan klarifikasi, permintaan keterangan, hingga pemeriksaan pajak. Pengawasan pajak umumnya dimulai dari ketidaksesuaian data, laporan pajak, atau transaksi keuangan.

"Pajak adalah bagian yang tidak dapat dihindari dalam setiap transaksi dan keputusan bisnis; oleh karena itu, pajak harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati sebelum setiap tindakan diambil."
Suharno,
Pendiri & CEO of Tax Compliance

Tahapan Pengawasan Pajak

Memahami tahapan ini membantu Wajib Pajak mengantisipasi risiko sejak dini.

Analisis Data

Membangun fondasi melalui pembukuan digital yang real-time dan terintegrasi secara sistematis dan akurat.

SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dikirimkan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data pajak.

Pemeriksaan Pajak

Jika klarifikasi tidak memadai, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak yang berpotensi menimbulkan koreksi pajak dan sanksi.

Hentikan Risiko Pajak Sebelum Terjadi

Kesalahan dalam pembukuan dan administrasi pajak dapat menimbulkan risiko besar di kemudian hari. Pastikan bisnis Anda dikelola dengan sistem yang tepat.

Tax Compliance Indonesia

Berdedikasi mendukung keberlanjutan fiskal bisnis Indonesia melalui pembukuan berbasis riset dan pengelolaan pajak yang strategis.

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Indonesia.

solusi@taxcompliance.id

+62 813 1645 3423